KAJIAN VAKSIN COVID-19 DI INDONESIA

BEM TEKNIK/ Juli 10, 2021/ KAJIAN STRATEGIS

Vaksin adalah sebuah zat atau senyawa yang berfungsi menimbulkan kekebalan aktif pada manusia terhadap suatu penyakit tertentu. Pemberian vaksin merupakan salah satu cara yang dinilai paling efektif mengatasi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imun (antibodi) sistem imun di dalam tubuh. Vaksinasi sebagai upaya pencegahan primer yang sangat handal mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan cara vaksinasi. Dengan prosedur vaksinasi yang benar diharapkan akan di peroleh kekebalan yang optimal.

Sebenarnya, sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit bisa terbentuk secara alami saat seseorang terinfeksi virus atau bakteri penyebabnya. Namun infeksi virus corona memiliki resiko kematian dan daya tular yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan cara lain untuk membentuk sistem kekebalan tubuh, yaitu vaksinasi. Berikut adalah penjelasan lebih detail jenis vaksin, serta syarat dan ketentuan bagi penerima vaksin.

  1. Jenis vaksin
  2. Sinovac: virus SARS-CoV-2 yang sudah dimatikan (inactivated), adjuvant, buffer dan garam
  3. Pfizer: molekul mRNA terkait protein spike SARS-CoV-2, minyak, garam dan gula
  4. Moderna: molekul mRNA terkait protein spike SARS-CoV-2, minyak, garam dan gula.
  5. AstraZenecca: Adenovirus ChAdOx1 yang sudah dimodifikasi serta memiliki kode genetik terkait protein spike COVID-19, garam, minyak dan gula
  6. Syarat penerima vaksin
  7. Dewasa berusia diatas 18 tahun (BPOM sudah mengeluarkan izin pemberian vaksin untuk lansia)
  8. Menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan untuk divaksinasi
  9. Bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi yang sudah ditetapkan pemerintah
  10. Dalam kondisi sehat atau tidak sakit, terutama sakit berkaitan dengan penyakit infeksi (termasuk COVID-19) dan atau mengalami gejala demam (≥37,5 derajat celcius)
  11. Tidak memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin berdasarkan riwayat vaksinasi sebelumnya (sesak nafas, bengkak dan kemerahan yang berat)
  12. Tidak memiliki riwayat penyakit pembekuan darah, gangguan sistem imun, penyakit kronis yang tidak terkontrol, epilepsi atau gangguan saraf lainnya
  13. Ibu menyusui boleh mendapatkan vaksin berdasarkan rekomendasi terbaru dari BPOM
  14. Ketentuan penerima vaksin

vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat. Ada beberapa kriteria inidvidu atau kelompok yang tidak boleh di imunisasi Covid-19 :

  1. Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
  2. Memiliki penyakit penyerta. Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu. Mereka yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
  3. Tidak sesuai usia Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 adalah kelompok usia 18+ tahun. Artinya, mereka yang diluar kelompok tersebut seperti anak-anak, belum boleh menerima vaksin.
  4. Memiliki riwayat autoimun.
  5. Penyintas COVID-19 f. wanita hamil dan menyusui
  6. Data statistik penerima vaksin di Indonesia

https://vaksin.kemkes.go.id/#/detail_data

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan satu intervensi kesehatan saja. Upaya vaksinasi yang dilakukan saat ini, tidak semata-mata menjadi satu-satunya upaya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Vaksinasi tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan protokol kesehatan. Harus diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah divaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (3M), sampai pandemi dinyatakan berakhir.

Untuk itu selama belum tercapai kekebalan komunitas atau herd immunity, maka pencegahan paling efektif adalah kepatuhan protokol kesehatan oleh seluruh individu. Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan. Upaya edukasi dan komunikasi kepada masyarakat harus dilakukan seimbang antara vaksinasi dan protokol kesehatan. Langkah penanganan pandemi Covid-19 tidak bisa dilakukan secara tunggal, harus komprehensif dengan melibatkan protokol kesehatan yang ketat demi menekan lebih banyak jumlah orang yang terinfeksi.

Pada waktu bersamaan, upaya ini harus didukung pelayanan kesehatan yang berkualitas. Sehingga mereka yang sakit semakin sedikit, dan mendongkrak angka kesembuhan. Dan hal ini akan menjadi sempurna jika vaksinasi dilakukan untuk mengurangi kerentanan terinfeksi, pengembangan keparahan gejala penyakit dan peluang penularan kepada orang lain.

Dari pemaparan di atas, bisa kita lihat bahwa vaksin Covid-19 membawa banyak manfaat, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga bagi banyak orang. Oleh sebab itu, meskipun banyak beredar isu-isu seputar vaksin yang belum jelas kebenarannya, kita tidak perlu ragu atau takut untuk menjalani vaksinasi Covid-19.

 

SUMBER :

https://kesmas.kemkes.go.id/assets/uploads/contents/others/FAQ_VAKSINASI_COVID__call_center.pdf

https://kawalcovid19.id/content/1660/vaksin-covid-19

Share this Post